"Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terkhusus kepada Ketua yang telah bersedia menerima dokumen yang kami serahkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.
“Semoga dari penyerahan ini kemudian bisa mempercepat proses terlaksananya PAW anggota DPRD,” harap Zamzam Zamaludin.
Zamzam menjelaskan bahwa dasar dari PAW anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena salah satu dari anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia yaitu Asep Hussein dari daerah pemilihan (Dapil) II.
Selain itu KPU juga menerima surat dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait permintaan calon PAW dari Partai Golkar. "Berdasarkan dokumen yang KPU miliki terkait peraihan suara berikutnya (di bawah Asep Hussein), jatuh kepada Fahmi Muzaki," kata dia.
Terkait prosedurnya sendiri, kata Zamzam, Partai Golkar mengajukan permohonan PAW anggota ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya kemudian mengajukan permohonan calon PAW anggota ke KPU.
"KPU melakukan verifikasi dan mengklarifikasi atas pengajuan dari DPRD tersebut. Untuk prosesnya kami diberi waktu lima hari kerja sejak menerima surat dari DPRD. Hasilnya, dari perolehan suara, saudara Fahmi Muzaki ini menjadi urutan yang kedua dan masih memenuhi syarat untuk menjadi calon PAW tersebut," ujar Zamzam Zamaludin.