TASIK — Unsur tokoh agama, anggota dewan dan pimpinan daerah di Kabupaten Tasikmalaya angkat suara terkait pertambangan pasir atau galian C. Mereka menilai aktivitas pertambangan bisa dilaksanakan asal tidak merugikan masyarakat.
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam MPd mengatakan penggalian tambang galian C ini banyak dibutuhkan masyarakat, untuk bahan pembangunan gedung atau rumah. Tetapi ketika perusahaan tambang tidak taat aturan, maka akan berdampak ke lingkungan atau pencemaran.
Menurut KH Atam, pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak bisa dihilangkan begitu saja, karena sudah diatur dalam peraturan undang-undang dengan catatan semua persyaratan izin usaha tambang dan lingkungan sesuai aturan.
Untuk itu, KH Atam, mengingatkan pengusaha harus bisa memenuhi aturan perizinan, yakni masyarakat tidak terdampak oleh keberadaan tambang pasir.
”Memang agak sulit merealisasikannya, karena manusia itu tidak sama. Di satu sisi, hasil bumi ini diperlukan oleh manusia untuk pembangunan, di sisi lain jika kaidah pertambangan tidak dilakukan berdampak ke lingkungan, maka pemerintah harus memberikan solusi tepat,” ujarnya menambahkan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP menguraikan bahwa pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari keberadaan investor atau pengusaha.
“Dengan adanya pengusaha, maka ada lapangan kerja. Ada perputaran ekonomi termasuk pemasukan ke kas daerah. Artinya kegiatan pertambangan ini berdampak positif kepada kehidupan ekonomi di masyarakat sekitar,” katanya.
”Harus ada titik temu antara kepenAtingan ekonomi dan keselamatan lingkungan dalam jangka waktu panjang. Pemerintah harus transparan,” jelasnya menambahkan.
Asep mendorong perlu ada penyempurnaan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Artinya, ketika RTRW Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah disempurnakan. Maka pemetaan lokasi atau road map akan jelas menentukan titik mana saja yang bisa dilaksanakan dalam aktivitas pertambangan pasir.
”Jadi kita tegas, di wilayah tersebut tidak diperbolehkan pertambangan, di titik lain yang sudah melalui kajian diperbolehkan. Bisa memisahkan mana wilayah untuk pertanian dan pembangunan atau perumahan,” kata dia.
Asep menambahkan apabila tidak ada konsep RTRW yang jelas, sambung Asep, maka siapa pun bisa seenaknya menjalankan usaha. ”Jika pemerintah tidak tegas dan transparan, maka percikan di masyarakat akan selalu timbul,” ungkapnya.
Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih H Cecep Nurul Yakin SPd MAP mengatakan pada prinsipnya sebagai warga Kabupaten Tasikmalaya harus dilayani.
Menurut dia, dari hasil survei yang dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada 2020, serapan tenaga kerja itu ada di pengusaha dan yang diharapkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yakni ketersediaan sembako dan lapangan pekerjaan.
Kategori :