Kalau kecelakaan, menurut dia, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita.
Ada juga extra cover sampai Rp125 juta. ”Jemaah haji yang wafat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” terang dia di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.