Pak Lurah Ingatkan RT dan RW, Jangan Kecolongan Lagi! Kasus TPPO Korbannya Anak di Bawah Umur

Kamis 15-06-2023,21:00 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 12 Undang-Undang RI tentang TPPO dengan  ancaman hukuman 15 penjara dan ada pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Kategori :