Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 12 Undang-Undang RI tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 penjara dan ada pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan ancaman hukuman 15 penjara.