Atas perbuatannya, 4 pemuda tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Dalam pasal itu disebutkan bawa barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya di depan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.