NGERI! 4 Pemuda Acungkan Samurai Sambil Ugal-Ugalan di Jalan

Kamis 15-06-2023,03:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Atas perbuatannya, 4 pemuda tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Dalam pasal itu disebutkan bawa barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya di depan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kategori :