Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH MH menambahkan, lokasi kosan tempat para tersangka ditangkap yakni di wilayah Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 3 tersangka berhasil diamankan pada 6 Juni 2023 pukul 22.30 WIB di sebuah kosan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima HP berbagai merek, uang tunai senilai Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu," ungkapnya.
Lanjut dia korban mengaku diberi uang senilai Rp250 ribu, sementara pemilik kos mendapat jatah Rp 50 ribu yang telah menawarkan korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 12 Undang-Undang RI tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 penjara dan ada pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan ancaman hukuman 15 penjara.