Kapan Waktu Takbiran Menyambut Idul Adha

Minggu 11-06-2023,03:33 WIB
Reporter : Abdullah Mufti Nurhabib
Editor : Ruslan

Kapan Waktu Takbiran Menyambut Idul Adha

RADARTASIK.COM – Di antara perkara yang disyariatkan (masyru) untuk dilakukan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah membaca takbir atau di masyarakat Indonesia biasa disebut takbiran.

Mengenai takbiran, para ulama berbeda pendapat hukum melakukannya. Ada yang menyatakan wajib tetapi kebanyakan para ulama berpendapat bahwa hukumnya itu sunah muakadah.

Selain itu, perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan para ulama mengenai waktu dimulai dan berakhirnya takbiran pada Hari Raya Idul Adha. Perbedaan pendapat tersebut dapat dilihat di antaranya dalam Subulus Salam dan Fiqh Sunah.

BACA JUGA: Masya Allah! Keutamaan Wudhu yang Dahsyat Menjadikan Billal Meraih Ini

Setidaknya ada tiga pendapat mengenai dimulainya takbiran Idul Adha, yaitu sejak Subuh, sejak Zuhur dan sejak Asar pada hari Arafah tanggal 9 Zulhijah.

Demikian juga mengenai berakhirnya takbiran. Ada yang berpendapat sampai akhir hari tasyrik tanggal 13 Zulhijah sampai Zuhur hari tasyrik tanggal 13 Zulhijah dan sampai Asar hari tasyrik tanggal 13 Zulhijah. 

Perbedaan pendapat ini terjadi karena tidak adanya hadits nabi yang menerangkan secara tegas.

Menurut as-Shan’any juga menurut Sayyid Sabiq, riwayat yang paling sahih yang diterima dari para sahabat Nabi Saw mengenai batas waktu takbiran Idul Adha adalah dimulai sejak Subuh pada hari Arafah tanggal 9 Zulhijah dan berakhir waktu Asar menjelang magrib hari tasyrik tanggal 13 Zulhijah.

BACA JUGA: 3 Keutamaan Wudhu yang Dahsyat Bagi Umat Islam, Secara Medis pun Mencengangkan!

Kesimpulan ini berdasarkan keterangan dari Ali dan Ibnu Mas’ud yang ditakhrij oleh Ibnu Munzir.

Dalam hadits riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni (yang mengatakan), ”bahwa Nabi Saw membaca takbir sesudah shalat subuh pada hari Arafah sampai Asar hari tasyrik terakhir.”

Diriwayatkan juga oleh al-Hakim dari jalan lain dari Qathur Ibnu Khalifah dari Abi Fadlah, dari Ali dan Ammar, al-Hakim berkata, ”Riwayat tersebut sahih lagi dibenarkan oleh perbuatan Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud.”

Pelaksanaan takbiran pada hari-hari tersebut tidak saja dibaca pada waktu-waktu tertentu, seperti sehabis salat fardu, tetapi dibaca di setiap waktu.

BACA JUGA: Apakah Wudhu Sah, Jika Kulit Wajah Berminyak? Begini Kata Buya Yahya

Kategori :