Bye Bye Masker, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik, Tapi...

Sabtu 10-06-2023,17:38 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi

BACA JUGA:Masya Allah! Keutamaan Wudhu yang Dahsyat Menjadikan Billal Meraih Ini

"Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ujar Wiku.

Wiku menambahkan, surat edaran itu bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi.

Perlu diketahui, SE terbaru terkait penerapan prokes mengatur seluruh aktivitas masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, kegiatan yang berskala besar, dan kegiatan di ruang publik.

Dalam SE itu masyarakat harus melakukan perlindungan dan tanggung jawab secara mandiri dalam mencegah penularan Covid-19.

BACA JUGA:PENUH Kejutan, Daftar 11 Pemain Inti Persib Saat Uji Tanding Persiapan Pramusim 2023

Oleh karena itu, vaksinasi booster dosis kedua tetap wajib dilakukan terutama bagi masyarakat yang kondisi tubuh rentan terhadap virus Covid-19, seperti lansia dan komorbid.

Itulan informasi terkait tidak diwajibkannya menggunakan masker di ruang publik.

Tetap patuhi protokol kesehatan demi Indonesia yang sehat.

Kategori :