Sudah Resmi, Persib Kontrak 3 Penyerang Naturalisasi, Mayoritas dari Belanda

Kamis 01-06-2023,17:01 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

Dalam kesempatan itu hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika DwiPrasetya. 

Dia menyebutkan, analisis kebijakan ini akan berusaha menjelaskan pergeseran tujuan, serta praktik yang baik dan benar dalam program naturalisasi atlet sesuai Pasal 20 Undang-Undang No. 2006 Tentang Kewarganegaraan.

“Analisis akan dilakukan dengan melakukan studi literatur dan wawancara mendalam kepada praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya. 

“Rekomendasi dari analisis ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara, dan Federasi Cabang Olahraga yang menaungi atlet keturunan Indonesia atau orang asing murni,” paparnya.

Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Rl, Eko Noer Kristiyanto, dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.

 

 

 

 

 

Kategori :