Retribusi Parkir Harus Dipisah dari Tiket Masuk Obyek Wisata
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Kepala Dinas Pariwisata dan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari menilai pemisahan retribusi parkir dari tiket masuk obyek wisata akan mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Selama ini tiket masuk obyek wisata termasuk dengan retribusi parkir. ”Jadi di dalam obyek wisata harusnya tidak boleh dipungut lagi,” katanya saat dihubungi Radartasik.com, Selasa 23 Mei 2023.
Kenyataannya, kata dia, selama ini masih ada double bayar parkir di obyek wisata. ”Masih ada laporan seperti itu,” sambung dia.
Menurut dia, penarikan parkir sebaiknya dilakukan di dalam area obyek wisata. ”Saya kira kalau ditarik langsung, maka nilai PAD lebih terdongkrak,” katanya.
Nantinya, Pemkab Pangandaran bisa menerapkan sistem bagi hasil dengan petugas parkir. ”Nggak perlu digaji tapi pakai sistem bagi hasil saja, misal 10 persen atau 20 persen untuk petugas,” jelasnya.
Jika parkir dilepas dari tiket, maka nilai asuransi harus ditingkatkan. ”Memang perlu kajian lagi untuk melepaskan parkir ini,” tuturnya.
Jika ingin dilepas, maka otomatis kantung parkir harus diperbanyak. ”Sebenarnya kantung parkir itu sudah ada tapi digunakan odong-odong. Saya sudah mengusulkan untuk dipindahkan ke belakang tapi susah,” ujar dia.
Hanya saja saat ini lahan parkir untuk mobil dan bus besar masih kurang. ”Kalau mengandalkan Katapang Doyong cukup jauh, apalagi Pamugaran,” ucapnya.
Kata dia, lokasi parkir untuk bus besar memang paling represntatif berada di dekat pantai. ”Jadi wisatawan pun tidak jauh-jauh kalau mau ke pantai,” jelasnya.
Saat ini, tarif parkir di obyek wisata bervariatif, tergantung jenis kendaraan.
Di obyek wisata Pantai Pangandaran, Batukaras, Batu Hiu dan Karapyak, tarif parkir sepeda motor Rp 2 ribu, sedan atau jeep Rp 5 ribu, minibus kecil Rp 5 ribu, minibus besar Rp 5 ribu, bus kecil Rp 7 ribu, bus sedang Rp 10 ribu dan bus besar Rp 15 ribu.
BACA JUGA: DAFTAR Skuad Mewah Persib Bandung Musim Depan Menjelma Jadi The Dream Team 3.0, Ini Nama-namanya