TASIK — Aktivitas pertambangan pasir atau galian C di Kabupaten Tasikmalaya diduga telah mencemari lingkungan. Selain berimbas kepada kerusakan lahan perbukitan yang bisa berdampak pada bencana alam serta krisis air.
Untuk itu, Forum Rakyat Madani (FRM) Tasikmalaya meminta agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup semua aktivitas pertambangan di Kota Seribu Pesantren tersebut.
Hal itu disampaikan FRM kala beraudiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) di ruang serba guna DPRD, Selasa (23/3/2021).
Koordinator Aksi Forum Rakyat Madani Tasikmalaya Dadan Muhammad Ramdhani mengatakan sebagai bagian warga Kabupaten Tasikmalaya dirinya merasa prihatin dengan maraknya pertambangan pasir. Karena dalam aktivitasnya telah mencemari lingkungan dan tidak sesuai administrasi dalam menempuh perizinannya.
”Aktivitas pertambangan itu, lebih banyak mudharat-nya dibanding madharat-nya. Apalagi aktivitas galian C ini sudah berlangsung lama. Ditambah kurang diperhatikannya dampak lingkungan kepada masyarakat dari aktivitas tersebut,” ujarnya kepada wartawan seusai audiensi, kemarin.
Baca juga : Kamar Lapas Tasik Mendadak Dirazia, Petugas Temukan Ini..
”Dikasih bencana Gunung Galunggung meletus juga membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Akan tetapi apabila sumber daya alam tersebut tidak dikelola dengan baik, maka bukan keberkahan yang di dapat, tetapi kemudaratan bagi masyarakat,” katanya.
Menurut dia, masalah atau dampak dari pertambangan pasir Galunggung, termasuk aktivitas pertambangan lainnya sudah menjadi persoalan klasik yang terus terjadi di Kabupaten Tasikmalaya kaitan pengelolaan sumber daya alamnya.
Salah satu contohnya, kata dia, jika berbicara persoalan infrastruktur jalan yang rusak ataupun pencemaran terhadap lingkungan seperti yang dialami Sungai Cikunir membuat kualitas airnya sudah tidak bagus.
“Jadi yang menjadi tuntutan kami yakni pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memberikan rekomendasi. Dan untuk sementara tutup seluruh aktivitas galian pasir di Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya.
“Kalau yang ilegal sudah jelas harus ditutup dan diproses secara hukum. Yang mempunyai izin dan melanggar norma perizinan itu juga harus ditertibkan. Salah satunya dengan cara ditutup, sambil memperbaiki kaidah hukum yang dilanggar oleh perusahaan yang memiliki izin,” kata dia menambahkan.
Dia berharap pihak terkait pertambangan pasir seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (DPU-TRPP) dan Satpol-PP yang tidak hadir dalam audiensi tersebut bisa segera merespons usulannya.
”Sebab aktivitas pertambangan hari ini banyak yang melanggar, khususnya dalam hal ini beban tonase, sehingga jalan rusak,” katanya.
Termasuk, kata dia, adanya truk-truk pasir jenis truk tronton sudah masuk langsung ke lokasi pertambangan pasir, melintasi jalan yang dilalui masyarakat umum. Sementara beban setiap truk tersebut bisa mencapai delapan ton.
”Belum lagi truk pasir kecil yang mengangkut pasir dengan berisi air merembes ke jalan yang dilalui, sehingga jalan mudah rusak. Itu kan sudah di anggap melanggar. Dari sisi pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur juga sudah melanggar,” ujarnya.
Kategori :