Pria Asal Kawalu Diduga Cabuli Anak 10 dan 9 Tahun, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Selasa 09-05-2023,12:31 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Ruslan

Akibat perbuatannya, jelas kasat, tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul dengan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kategori :