SENANGNYA! Hari dan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel Kecuali...

Sabtu 15-04-2023,04:04 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel yang meliputi fleksibel secara lokasi atau fleksibel secara waktu.

Dimana, PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau fleksibel secara waktu yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

BACA JUGA: Alasan Mourinho Gantikan Pellegrini Setelah Gagal Lakukan Tembakan Penalti: ‘Itu adalah Keputusan Teknis’

Perpres tidak berlaku bagi:

- Anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri

- Pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri.

- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

BACA JUGA: Alasan I Made Wirawan Pensiun di Persib Membuat Terharu, Singgung Rencana Setelah Gantung Sepatu

- Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Kategori :