CIAMIS,RADARTASIK.COM-Larangan angkutan barang melintas di jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri diberlakukan di Kabupaten Ciamis, Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.
Larangan beroperasi pada saat arus mudik lebaran 2023 berlaku untuk angkutan barang bersumbu tiga. Karena ditakutkan akan menimbulkan kemacetan panjang.
“Jadi akan kita berhentikan. Namun untuk waktunya akan koordinasi kapan akan di stopnya tidak boleh lewat,” ucap Tony Selasa (11/4) pagi.
Saat arus mudik Lebaran 2023 tentu kepadatan kendaraan akan terjadi, jika kendaraan bersumbu tiga seperti truk tronton dan lainnya masih beroperasi tentu akan sangat mengganggu arus lalu lintas.
Kepadatan kendaraan akan semakin parah dengan adanya mobil-mobil bersumbu tiga yang rata-rata berjalan dengan kecepatan lambat.
Kepolisian bersama Dishub Ciamis akan berkoornisasi untuk melakukan pencegahan kemacetan arus lalu lintas dengan memberhentikan mobil-mobil besar yang melintas ke wilayah Ciamis. ”Makanya kalau mobil yang sumbu tiga itu dapat menghambat jalur mudik dan balik,” jelasnya.
Aturan pembatasan kendaraan besar angkutan barang bersumbu tiga mulai berlaku pada senin, 17 April pukul 16:00 sampai 21 April pukul 24:00.
Kemudian untuk arus balik akan dibagi menjadi dua periode, periode pertama akan diberlakukan mulai tanggal 24 April pukul 00:00 sampai 26 April pukul 08:00. Periode kedua akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 April pukul 00:00 s.d 2 mei pukul 08:00.
“Itu aturan yang kami keluarkan,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Achmad Yani.