Gegara Salah sasaran, 10 Remaja Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Diamankan ke Polres Banjar

Senin 10-04-2023,15:47 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

Tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp72 juta. 

"Dan atau pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Kapolres menyayangkan hal tersebut terjadi, terlebih di kalangan remaja. "Ini perlu adanya pengawasan peran serta orang tua masing-masing dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," ujarnya. 

Kategori :