Tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp72 juta.
"Dan atau pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Kapolres menyayangkan hal tersebut terjadi, terlebih di kalangan remaja. "Ini perlu adanya pengawasan peran serta orang tua masing-masing dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," ujarnya.