Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, DPMPTSP-TK: Kalau Tidak Mampu Ada Kesepakatan secara Tertulis

Selasa 04-04-2023,16:18 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto
Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, DPMPTSP-TK: Kalau Tidak Mampu Ada Kesepakatan secara Tertulis

Apabila tidak ada kesepakatan atau perusahaan mampu membayar THR namun tidak dibayarkan kepada pekerja atau buruh, ada sanksi pencopotan izin usahanya. 

"Kalau memang betul-betul tidak mampu membayar harus ada kesepakatan yang jelas secara tertulis dan THR atau gaji itu akan dibayarkan kapan. Seperti itu silakan," saran dia. 

Kategori :