Apabila tidak ada kesepakatan atau perusahaan mampu membayar THR namun tidak dibayarkan kepada pekerja atau buruh, ada sanksi pencopotan izin usahanya.
"Kalau memang betul-betul tidak mampu membayar harus ada kesepakatan yang jelas secara tertulis dan THR atau gaji itu akan dibayarkan kapan. Seperti itu silakan," saran dia.