Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, DPMPTSP-TK: Kalau Tidak Mampu Ada Kesepakatan secara Tertulis

Selasa 04-04-2023,16:18 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

Apabila tidak ada kesepakatan atau perusahaan mampu membayar THR namun tidak dibayarkan kepada pekerja atau buruh, ada sanksi pencopotan izin usahanya. 

"Kalau memang betul-betul tidak mampu membayar harus ada kesepakatan yang jelas secara tertulis dan THR atau gaji itu akan dibayarkan kapan. Seperti itu silakan," saran dia. 

Kategori :