Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan memperoleh PIP juga.
Besaran PIP yang diterima siswa di setiap jenjangnya sebagai berikut:
BACA JUGA: PERSIB Rombak Skuad Musim Depan Jadi Keinginan Bobotoh Usai Persib Dikalahkan Persija
• Siswa MI kelas 1-5 mendapatkan Rp 450.000. Sedangkan siswa kelas 6 memperoleh Rp 225.000 atau setengahnya dari besaran jumlah bantuan yang diterima adik kelasnya.
• Siswa MTs Rp 750.000 dan kelas 9 memperoleh Rp 375.000 persennya atau setengahnya dari bantuan yang diterima adik kelasnya.
• Siswa MA Rp 1.000.000 dan kelas 12 hanya diberikan Rp 500.000 atau setengahnya dari yang diterima adik kelasnya.
6. KIS PBI JK
BACA JUGA: SAH! Jadwal Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2023
Ini merupakan bansos berupa fasilitas kesehatan dari BPJS.
Bansos akan diberikan mulai bulan April 2023.
Bentuk bantuan ini berupa iuran gratis alias penerima tidak perlu membayar iuran BPJS.
Sebab sudah dibayar langsung ke rekening BPJS Kesehatan.