TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya mulai menyosialisasikan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke sejumlah perusahaan. Disnaker Kota Tasikmalaya mengingatkan agar THR dari perusahaan diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya, Arif Rahman Gumilar membenarkan hal itu. Kata dia, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan terkait THR.
Dalam aturan itu, menurut dia, THR dari perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tanpa dipotong atau dicicil.
"Sekarang kami mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sosialisasi ini akan dilakukan hingga sepekan ke depan," paparnya saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Jumat 31 Maret 2023.
BACA JUGA:Giliran Polisi Gerebek Warung Nyemen di Letnan Harun Kota Tasikmalaya
BACA JUGA:SEGERA Dibuka Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2023, Kebutuhan 534 Formasi
Selain melakukan sosialisasi, terang dia, Disnaker juga menanyakan kesiapan perusahaan untuk membayar THR. Menurut Arif, rata-rata perusahaan sudah menyiapkan THR yang akan dibayarkan.
"Setiap perusahaan yang kami kunjungi sudah menyiapkan THR semua. Berdasarkan informasi dari mereka, paling telat THR akan dibayarkan pada H-7 Lebaran," terangnya.
Ia mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya. Pengawasan juga akan terus dilakukan di lapangan.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan terkait THR di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya. Pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan, dapat melapor posko pengaduan.
"Apabila ada pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR, pekerja dapat lapor ke posko pengaduan. Kami akan bukan setiap hari kerja sampai Lebaran," jelasnya.