JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sejarah baru di tahun 2023. Guru dan dosen akan dapatkan THR dan gaji ke-13.
Guru dan dosen akan dapatkan THR dan gaji ke-13 paling cepat 10 hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 2023.
Guru dan dosen akan dapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi guru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 berbeda dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Masuk Program Cuci Gudang Maldini, 7 pemain Ini Siap Angkat Koper dari AC Milan
Tahun lalu guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) atau tamsil (tambahan penghasilan) tidak mendapat THR dan gaji ke-13.
Tahun ini guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
”Ini pertama kali dilakukan,” ungkap Menteri Keuangan dalam konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
BACA JUGA: KEREN, Ini Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Pemain Brasil Victor Guilherme ke PSIS Semarang
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Pemberian THR yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Jadi, THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri: