TASIK, RADARTASIK.COM – BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 4 cara pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Empat cara pengajuan klaim Jaminan Hari Tua antara lain klaim JHT online, klaim JHT di kantor cabang, klaim JHT prioritas dan klaim JHT melalui bank kerja sama alias SPO.
Bagaimana syarat dan cara pengajuan klaim Jaminan Hari Tua secara online, di kantor cabang, klaim prioritas dan bank kerja sama?
1. Klaim JHT Online
BACA JUGA: Masuk Program Cuci Gudang Maldini, 7 pemain Ini Siap Angkat Koper dari AC Milan
a. Pengajuan klaim JHT Online dapat dilakukan dengan syarat berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
- Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
BACA JUGA: PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati