1. Penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencabutan izin perguruan tinggi.
2. Sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut segala bentuk pertangungjawaban untuk memenuhi hak mahasiswa berdasarkan Pasal 36 Nomor 3 Point a yang berbunyi: Menanggung seluruh kerygian mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi sebagimana dimaksud pada ayat 1.
3. Mahasisw STMIK Tasikmalaya menuntut kampus agar secepatnya memperbaiki, melengkapi, dan memasukkan data mahasiswa yang belum terdaftar dilaman PDDikti dan melakukan penginputan nilai mata kulih yang sudah ditempuh pada SIAKADKU paling lambat tanggal 29 Maret 2023.
4. Kami juga minta kejelasan kepada pihak kampus mengenai mahasiswa yang menerima beasiswa.
BACA JUGA:CATATAN Gol, Assist dan Harga Transfer Mantan Timnas Brasil U-20 Usai Gabung Persib
5. Menanggung nominal biaya yang diperlukan mahasiswa, untuk melakukan pemindahan ke kampus baru yang dituju tanpa mengeluarkan kerugian material termasuk uang UKT yang sudah masuk, ketika kampus berstatus pembinaan.
6. Bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan atas ijazah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhak mendapatkan.
7. Sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut agar pihak kampus memenuhi point-point di atas dan melakukan perjanjian di atas materai, serta segera menjamin segala bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni. Jika tidak terealisasi kami akan mengadakan aksi lanjutan kepada pihak yayasan, sebagai bentuk tekad kami memperjuangkan hak kami sebagai mahasiswa.
8. Meminta pertangungjawaban Ketua Yayasan dan Ketua Lembaga STMIK Tasikmalaya untuk memperjuangan dan memperbaiki status kampus STMIK Tasikmalaya.
*Sumber data: Nota Kesepakatan yang dibuat BEM STMIK Tasikmalaya