Disebutkan pula Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 2023 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 2023 diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.