Dalam PP Nomor 16 tersebut rincian apa saja untuk THR ASN setara dengan sejumlah tunjangan ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan uang makan
- Tunjangan anak
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Tahun 2022 ASN mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
BACA JUGA: KEREN, 3 Calon Bintang Persib ke Jepang, Bertemu Pemain Timnas Jepang, Ini Sosok Mereka
Berikut ini gaji ASN dari golongan I hingga golongan IV:
1. Gaji pokok ASN Golongan I mulai Rp1.560.800 – Rp2.686.500
2. Gaji pokok ASN Golongan II mulai Rp 2.022.200 – Rp 3.820.00
3. Gaji pokok ASN Golongan III mulai Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000
4. Gaji pokok ASN Golongan IV mulai Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Ramadan tahun ini libur Hari Raya Idul Fitri merujuk kalender nasional jatuh pada tanggal 21 – 22 April 2023.