Sementara untuk dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, terdapat syarat-syarat utama yakni kendaraan masih dalam kondisi baik, surat-surat berupa STNK dan BPKB masih lengkap dan sesuai dengan data pada KTP agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Kemudian, apabila masyarakat memiliki dua sepeda motor, untuk sementara hanya satu saja yang dapat dikonversi, supaya yang lain bisa kebagian.
Motornya juga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan dan akan disiapkan aplikasinya agar dapat dengan mudah mengetahui lokasi bengkel konversi.