10. Provinsi DKI Jakarta
11. Kabupaten Sumedang
12. Kota Bandung
13. Kota Surakarta
14. Kota Surabaya
15. Kabupaten Polewali Mandar
16. Kota Denpasar
BACA JUGA: TETAP SENANG Meski Persib Imbang, Luis Milla Ungkap Alasannya
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.108/2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 tersebut, pimpinan instansi diimbau untuk dapat meningkatkan kualitas penerapan SPBE, menghasilkan reformasi birokrasi berdampak.
Dilansir laman resmi Menpan, pelaksanaan Tauval SPBE tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan hasil tauval tahun 2022 menghasilkan indeks SPBE 2,34.
Skor tersebut naik 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada diangka 2,24, sementara target RPJMN 2024 yakni 2,6 (kategori Baik).
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemberian konsultasi kepada IPPD yang nilai Tauval SPBE-nya masih dibawah kategori baik.
”Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada IPPD yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE,” jelasnya.