A. PERSYARATAN UMUM
1. Tidak berkedudukan sebagai TNI/POLRI dan ASN (PNS, NON PNS, PPPK)
2. Tidak berafiliasi dengan partai politik
3. Tidak terikat kerja dengan pihak lain
4. Memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat lunak Ms. Office (Word, Excel, Powerpoint)
5. Bersedia ditempatkan di wilayah tugas secara penuh waktu dengan integritas dan komitmen yang kuat
6. Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja PPK PKP bagi pelamar yang sebelumnya pernah bergabung sebagai tenaga pendamping pada Kegiatan PISEW.
BACA JUGA: Ooh, Ternyata Ini Alasan Mala, Ilham dan Afan Berhenti dari Sinetron Panggilan Indosiar
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Tenaga Ahli Provinsi:
a. Pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil/Arsitek
b. Pengalaman bekerja minimal 3 tahun
c. Memiliki pengalaman pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat minimal 3 tahun
d. Memiliki SKA/SKK Jalan/Jembatan/Gedung/MK
e. Memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat lunak AutoCAD