- Mobil layanan umum yang terdiri dari ambulance, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran.
2. Transportasi Air
- Transportasi air dengan motor tempel
- ASDP
- Transportasi laut berbendera Indonesia
- Kapal pelayaran rakyat atau perintis dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD atau kuota oleh badan pengatur.
3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha.
5. Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi serta rekomendasi SKPD dan rumah sakit type C & D.
6. Usaha Mikro
- Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Beli BBM subsidi pakai QR Code mulai Senin, simak cara daftar via subsiditepat.mypertamina.id.--Ilustrasi MyPertamina--