JAKARTA, RADARTASIK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 102 daftar pinjaman online legal terbaru.
OJK juga merilis 80 daftar pinjaman online ilegal terbaru pada Desember tahun 2022.
Untuk mengetahui 102 daftar pinjaman online legal dan 80 daftar pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), silakan simak artikeil ini sampai tuntas.
Sebelumnya, masyarakat perlu tahu juga ciri-ciri pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal seperti dilansir laman ojk.go.id.
BACA JUGA: Tips Lolos Seleksi Beasiswa LPDP dari Para Awardee, Ikuti Jadwal Sosialisasinya Berikut Ini
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)