TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kenakalan remaja masih kerap terjadi di Kota Tasikmalaya khususnya saat menghabiskan malam akhir pekan. Seperti Minggu 29 Januari 2023 dini hari, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota membubarkan remaja pesta minuman keras (miras).
Para remaja ini diamankan dan dibubarkan Polisi di Jalan Ir H Djuanda dan HZ Mustofa.
Di Jalan Ir H Dhuanda Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, didapati tujuh remaja terdiri dari dua remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Katim Maung Galunggung, Ipda Eris Rikisandhy mengatakan, Tim Maung Galunggung awalnya sedang melalukan patroli rutin.
BACA JUGA:REKOR ROBBY DARWIS: Sulit Dipecahkan, Belum Ada Pemain Persib yang Mampu Mendekatinya
Saat melintasi jalan tersebut, Polisi mendapati kerumunan remaja. Petugas langsung mendekati kerumunan itu dan membubarkannya karena sedang mengonsumsi miras.
“Pada saat patroli, anggota melihat beberapa remaja di jalan tersebut sedang duduk sambil meneguk miras jenis tuak,” ujar Ipda Eris Rikisandhy kepada wartawan.
Dia mengimbau kepada sejumlah remaja tersebut agar tidak mengonsumsi miras.
"Mereka diduga sedang mengonsumsi miras karena kami temukan banyak bekas miras yang sudah dikonsumsi," terangnya.
Tak hanya itu, Polisi juga membubarkan muda-mudi yang sedang pesta miras di Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.
Di lokasi ini Polisi mengamankan beberapa botol miras jenis arak yang disembuyikan di bawah jok motor para muda-mudi itu.
Pihaknya melakukan patroli ini guna menghindari tindakan kriminal.
“Mereka hanya dibubarkan agar kembali ke rumah masing-masing. Dan apabila ditemukan lagi mengonsumsi miras, maka akan ditindak tegas,” pungkasnya.