Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.
”Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” tambah dia.
Pasca-penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen).
Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
BACA JUGA: Bocoran Series Mendua Episode 8, Perang Dimulai Dokter Sekar dan Ivan Rebutan Anak
”Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.
Dengan adanya revisi kebijakan JF, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut berharap output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
”Permenpan 1 tahun 2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.
Anas menerangkan dari total 4 juta ASN, terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kementerian PAN RB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.
BACA JUGA: Perdana, Senam Sehat Bersama Ika Nepatas Bergulir, Lintas Angkatan Alumni Solid
Sebelumnya, terdapat 3.414 jabatan pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. ”Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
”Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemen PAN RB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permen PAN RB Nomor 1 tahun 2023 ini,” tuturnya.
Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.
Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.