Harga Paket Layanan Haji Turun, Kok Biaya Haji Naik Tahun 2023, Simak Penjelasan Kemenag

Minggu 22-01-2023,06:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Kemenag mengusulkan BPIH tahun ini naik dibanding 2022. Kenaikannya sebesar Rp 514.888,02. Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp 98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah dalam usulan pemerintah justru naik?

BACA JUGA: Segera Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1 Juta dari Pemerintah Sebelum 30 Januari 2023

Hilman menjelaskan itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan nilai manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

”Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” terang Hilman Latief lagi.

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp 4,45 juta.

BACA JUGA: Konsisten Berinovasi Menjadi Fondasi Kesuksesan Transformasi Digital BRI

Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019).

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jamaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

”Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.

BACA JUGA: Astra Daihatsu Sediakan Promo Awal Tahun, Pilih Cash Back Rp2 Juta atau Free Asuransi

Nilai manfaat, lanjut dia, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

Kategori :