1. Semua anggota keluarga harus terdaftar di kantor BPJS terdekat dengan tempat tinggalnya sesuai dengan data kartu keluarga.
2. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KIS adalah KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan domisili.
3. Kemudian selembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dan surat pernyataan yang ditandatangani.
Bagi kamu yang sudah memiliki anak juga bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti sah ke pengadilan.
BACA JUGA: Persib Kantongi Taktik Madura United, Bobotoh Lega, Persib Bisa Terus Melesat ke Puncak Klasemen
4. Buat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
5. Membawa surat lamaran pemohon KIS dari Puskesmas dan menyerahkan berkas ke kantor BPJS.
6. Silahkan isi formulir dan kembalikan ke penanggung jawab.
7. Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang Kartu sudah memiliki akses ke pelayanan rumah sakit Kelas III.
Setelah itu, kamu bisa mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN, begini caranya:
1. Unduh aplikasi mobile JKN
2. Lakukan pendaftaran Pilih "Pendaftaran Peserta Baru", baca semua persyaratan pendaftaran dan pilih "Saya Setuju".
3. Isi NIK Anda dan masukkan kode captcha.
BACA JUGA: Saat Robby Darwis Harus Memilih: Yusuf Bachtiar atau Ajat Sudrajat? Jawabannya Sungguh Tak Terduga
4. Selanjutnya sistem akan menampilkan data anggota keluarga dan daftar calon peserta JKN KIS, serta memasukkan seluruh data diri yang diperlukan.