1. Umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 12,5% dari NJKB.
2. Umur kendaraan di atas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 12,5% dari hasil perkalian 40dari NJKB.
3. Umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 12,5% dari hasil perkalian 20% dari NJKB.
BACA JUGA: Mirelly’s House Buka Lowongan Kerja Terbaru Pengajar Bimbel dan Privat untuk 7 Mapel, Ini Syaratnya
e. Tarif BBNKB hasil Lelang atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, TNI dan Polri serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% dan 0,075 untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
f. Tarif BBNKB hasil lelang barang sita/rampas negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas kendaraan bermotor milik pribadi, badan ditetapkan sebesar 1% dan 0,075 untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
g. Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor yang belum dikenakan BBNKB penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 12,5 dari NJKB.
BACA JUGA: Rekomendasi 3 Sambal Terhits untuk Ayam Geprek di Tasikmalaya, Pedasnya Nampol Bangettttt
2. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% dari NJKB.
3. Hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 12,5% dari NJKB.
4. Hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
h. Tarif BBNKB ubah bentuk ditetapkan sebesar 12,5% dari selisih antara NJKB sebelum dan sesudah perubahan bentuk, dengan ketentuan dalam hal NJKB perubahan bentuk lebih rendah dari NJKB penetapan sebelumnya, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi.
BACA JUGA: Ini Tips Amankan Mobile Banking saat HP Hilang Agar Saldo Tetap Aman!
i. Dasar pengenaan tambahan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin, yaitu nilai jual mesin pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku.
j. Tarif BBNKB ubah fungsi, sama dengan tarif BBNKB sebelumnya.