LAMPUNG, RADARTASIK.COM – Jumat berkah. Pekerja bisa full senyum. Sebab, beredar kabar Bantuan Subsidi Upah alias BSU cair bulan ini.
BSU merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan kepada pekerja sejak masa pandemi Covid-19.
Perkerja yang berkesempatan memeroleh uang BSU bulan ini hanya yang melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan dana bantuan subsidi upah ini untuk 3,6 juta pekerja atau buruh.
BACA JUGA: DKPPP Kota Banjar Galakan Rebonding 2023, Siap-Siap Agropolitan Bakal Melesat
Patut diingat, dana BSU tidak diberikan kepada semua pekerja/buruh. Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang akan kebagian BSU cair bulan ini.
Penerima BSU mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Di dalam permenaker itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah.
Kini para pekerja sebaiknya menyiapkan diri untuk segera mengambil dana BSU tahun 2023 sebesar Rp 600.000.
Syarat yang harus pekerja siapkan untuk menerima dana BSU tahun 2023 cukup mudah. Tak butuh waktu banyak.
Cukup patuhi segala kebijakan yang telah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dilansir situs resmi bsu.kemenker.go.id, ada 5 persyaratan wajib penerima dana BSU tahun 2023.
Berikut 5 persyaratan wajib penerima dana BSU tahun 2023:
BACA JUGA: Proaktif Dorong Inklusi Keuangan, BRI Masuk dalam Fortune Indonesia-Change The World