Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, kata dia, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022.
Namun, tambah dia, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. ”Besaran tarifnya tetap,” ujarnya di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
”Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” ujar dia.
BACA JUGA: Apa Itu Latto-Latto? Mainan Viral di Akhir Tahun 2022 yang Dimainkan Gubernur Jabar dan Presiden
Ke depan dimungkinkan tarif listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan listrik dan tarif listrik.
”Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” tegas dia.