Sebelum memilih 140 jukir yang akan mendapatkan insentif, Dishub Kabupaten Ciamis telah menyeleksi semua jukir sejak tiga bulan yang lalu.
Dalam seleksi itu mempertimbangkan aspek attitude, kemampuan, penampilan, sopan santun dan usia maksimal 60 tahun.
Bagaiamana nasib jukir lain? Achmad Yani menjelaskan jukir di luar yang 140 orang tidak mendapatkan uang insentif. Mereka hanya akan memperoleh uang bagi hasil.
Misalnya, ketika mendapatkan Rp 100.000 per hari. Nantinya, mereka membawa pulang Rp 50.000. Sedangkan Rp 50.000 disetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA: Good Bye, 2 Hari Lagi Riwayat 3 Jenis BBM Tamat, Dilarang Beredar Lagi di Indonesia
Jukir yang belum terima insentif tahun 2023, tambah dia, akan terus dievaluasi. Ketika masyarakat beralih ke parkir berlangganan, mereka bisa diusulkan untuk mendapatkan insentif.
Target PAD
Pada tahun pertama, sistem parkir berlangganan ditarget menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2 hingga Rp3 miliar.
Target itu sudah mempertimbangkan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU).
BACA JUGA: Diduga Lepas Kendali, Mobil Wuling Terguling di Lingkar Gentong
Pertimbangan lain adalah sistem parkir berlangganan merupakan hal baru bagi masyarakat Ciamis. Untuk itu, target setoran ke kas daerah meningkat secara bertahap.
”Paling utama pelayanan dan digitalisasi parkir untuk menghindari pungutan liar. Nantinya secara bertahap ingin meningkatkan PAD,” tegas dia.
Sebagai upaya meningkatkan pedapatan dari parkir berlangganan, pihaknya akan door to door ke instansi pemerintah daerah untuk mengajak mengikuti program parkir berlangganan.
”Usaha kita bagaimana PAD meningkat, kita terus mengajak para aparatur sipil negara, masyarakat umum, dan lainnya agar bisa mengikuti parkir berlangganan,” katanya.