Ditambah dengan harga pertamax yang sudah lama tidak mengalami perubahan harga.
Sementara itu di sisi lain, Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan aturan baru 3 jenis BBM dilarang dijual mulai Januari 2023.
Mulai Januari 2023 aturan baru 3 jenis BBM dilarang dijual itu antara lain adalah BBM dengan kadar oktan rendah, seperti BBM kadar oktan RON 87 dan RON 88 atau Premium dan RON 89.
Begitu pun dengan Revvo 89 yang memiliki kadar oktan 89 juga masih dijual dibeberapa SPBU milik perusahaan swasta PT VIVO Energy Indonesia.
Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi. (fin)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul: Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya Nomor 1 Indonesia, Geser Budi Hartono