7. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, maka dilanjutkan dengan pengambilan foto penerima
8. Penerima diarahkan untuk tanda tangan kuitansi yang tersedia
9. Setelah selesai, juru bayar menyerahkan uang Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU 2022
10. Penerima diarahkan untuk tanda tangan kuitansi yang tersedia
BACA JUGA: Nataru Nikmati All You Can Eat Cuma 99K di Hotel Horison Tasikmalaya
Pada pekan awal bulan Desember 2022, Kemnaker mengumumkan bantuan ini sudah tersalurkan kepada 11.677.157 pekerja/buruh.
Kemudian berhasil tersalurkan hingga 11.959.564 pekerja/buruh per tanggal 16 Desember 2022.
Namun, Kemnaker menginformasikan kembali bahwa sampai saat ini masih banyak penerima yang belum melakukan pencairan.
Maka dari itu, pemerintah melalui Kemnaker menetapkan untuk memperpanjang waktu pencairan sampai tanggal yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Mantap! CNG Jadi Pengganti Solar di Pembangkit Listrik, Bisa Hemat Rp 2,5 Miliar Per Hari
Yuk segera cek melalui aplikasi PosPay dan kunjungi situs web resmi Kemnaker RI kemnaker.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penerima bantuan tersebut.
Bagi Anda penerima Subsidi Upah ini, segera lakukan pencairan ke Kantor Pos terdekat sebelum tanggal 27 Desember 2022.