JAKARTA, RADARTASIK.COM— Aturan BBM terbaru disahkan pemerintah. Dengan demikian mulai 1 Januari 2023, ada 3 jenis BBM hilang di pasaran.
Adapun 3 jenis BBM hilang di pasaran itu karena mulai 1 Januari 2022 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi.
Dalam aturan BBM terbaru bahwa BBM jenis yang dilarang dijual belikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90.
Dengan begitu, mulai 1 Januari 2023, 3 jenis BBM dilarang dijual yaitu jenis BBM RON 87, 88, dan 89.
Aturan BBM terbaru menyebutkan bahwa BBM jenis dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Isi dari aturan BBM terbaru bahwa BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Ilustrasi. Suasana di SPBU di Kota Tasikmalaya. Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi Foto: rezza rizaldi / radartasik.com--
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
BACA JUGA: Catat, Ini Aturan BBM Terbaru, 3 Jenis BBM Akan Hilang di Pasaran, Bagaimana Nasib Pertalite?
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:
Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:
a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.