Aturan Baru Soal BBM, Mulai 1 Januari 2023 Ada 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Selengkapnya Cek di Sini

Rabu 14-12-2022,12:52 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah menerbitkan aturan baru soal BBM. Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan.

Dalam aturan baru soal BBM disebutkan bahwa BBM jenis yang dilarang dijual belikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90. 

Dengan demikian, Mulai 1 Januari 2023, ada 3 jenis BBM dilarang dijual yaitu BBM RON 87, 88, dan 89.

Aturan baru soal BBM menyebutkan bahwa BBM jenis dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA: Wow, 14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan TV, Baru Terungkap Setelah 3 Hari Lalu Dilantik Jadi Kapolsek

BACA JUGA: Fantastis! 10 Daftar Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2022, Siapa Saja Mereka? Cek di Sini

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

BACA JUGA: Mirip Adegan Film, 14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, Penyamaran Terungkap karena Jadi Kapolsek

BACA JUGA: Waduh! Ada Mortir di Pematang Sawah? Polisi di Tasikmalaya Bergerak

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kategori :