Hore, UMK di DI Yogyakarta 2023 Naik, Cek Daftar UMK Bantul, Sleman, Yogyakarta, Gunungkidul dan Kulon Progo

Minggu 11-12-2022,06:13 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

”Negosiasi pertimbangannya adalah seperti apa peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi, itu yang jadi bahan pertimbangan. Karena di dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori,” katanya.

Setelah UMK ditetapkan, Aji menegaskan setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.

Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih, maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing-masing perusahaan itu.

Dia pun menekankan tidak ada proses penangguhan bagi perusahaan. Kebijakan UMK 2023 bersifat mutlak. 

”Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan,” tegas dia. 

Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan nanti kalau ada yang melanggar tentu akan dikenai sanksi.

”Setiap hari posko aduan dibuka di masing-masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” tutup mantan Kadispora DIY ini.

Daftar UMK di Kota dan Kabupaten DI Yogyakarta 2023: 

- UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp 170.806

- UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp 158.519.

- UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 atau naik 7,80 persen sebesar Rp 149.591.

- UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik 7,68 persen sebesar Rp 146.172.

- UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp 149.226.

 

UMK di Jateng 2023 Naik Signifikan

Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan sekaligus mengumumkan upah minimum kabupaten kota atau UMK di Jateng 2023 naik signifikan.

Kategori :