Pilkada Tasik 2020, Iip: Ada Aroma Intervensi ke MK

Selasa 23-03-2021,08:00 WIB
Reporter : syindi

TASIK - Pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz mengaku menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan gugatannya dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Tasikmalaya 2020.

Hal tersebut diungkapkan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Iip Miptahul Paoz. Menurutnya, hasil keputusan MK baik secara pribadi maupun sebagai kontestan di Pilkada Tasikmalaya, suka tidak suka dan puas tidak puas harus diterima.

”Akan tetapi jika saya ditanya tidak puas, saya memang tidak puas. Akan tetapi karena memang aturannya harus ditempuh jalur konstitusional maka kita tempuh. Walaupun hasilnya tidak memuaskan,” tegas Iip kepada Radar, Senin (22/3/2021).

Menurut dia, keputusan MK ini memang dianggap mengecewakan bagi pasangan Iwan-Iip. Ada aroma intervensi kekuasaannya sangat terasa, bahkan kepada lembaga sekelas MK, sebagai lembaga tertinggi peradilan..

Iip pun menyayangkan lembaga setingkat MK yang diharapkan bersikap adil dan independen, tidak melaksanakan apa yang seharusnya diputuskan. ”Kami mengingatkan dalam meraih suatu kekuasaan itu, jangan terlalu memaksakan,” kata salah satu pengurus Pondok Pesantren Haur Kuning, Salopa, Kabupaten Tasikmalaya itu.

Untuk itu, kata Iip, sikap dan langkah pasangan Iwan-Iip selanjutnya, tidak ada lagi selain menerima keputusan MK. Karena lembaga peradilan tertinggi tersebut merupakan jalan terakhir yang bisa ditempuh.

“Keputusannya berdasar atau tidak, benar atau tidak nomor sekian, namun ketika diputuskan MK seperti itu ya kita terima. Suka tidak suka, harus diterima puas tidak puas,” paparnya.

Pada intinya, tambah dia, jalannya proses konstitusional yang ditempuh dalam tahapan Pilkada Tasikmalaya 2020 ini hanya berjalan sesuai prosedural bukan substansial. “Maka ke depan, saya berharap Pilkada nanti berjalan senetral-netralnya,” ujar Iip menegaskan.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Iwan-Iip, H Ami Fahmi ST menambahkan secara konstitusional langkah Iwan-Iip di kancah Pilkada Tasikmalaya 2020 sudah ditempuh secara maksimal hingga ke MK.

”Jadi tidak ada langkah konstitusional lain lagi yang memang bisa kita upayakan. Meskipun dengan berbagai kekecewaan yang didapatkan, karena ini manusiawi yang kita rasakan,” ungkapnya.

Menurut dia, yang namanya kompetisi ada menang dan kalah termasuk di kontestasi pesta demokrasi lima tahunan ini. “Jadi kita dipaksa menerima, karena putusan MK itu final dan mengikat, ya mau tidak mau dan suka tidak suka, kita terima keputusan,” katanya.

Saat ditanya ketika pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Ade-Cecep mengajak bekerjasama membangun daerah,? Ami mengakui bahwa Iwan-Iip ini tanpa diajak bersama pun, dengan sendirinya dan dalam kapasitasnya saat ini, pasti ikut membangun daerah.

“Dalam arti Pak Iwan-Iip tanpa diminta pun akan ikut dan berperan serta membangun Kabupaten Tasikmalaya dalam kapasitas beliau yang dimiliki,” ujarnya.

Dia menambahkan semua pihak termasuk masyarakat, pastinya akan mengerti dan menerima segala keputusan atas hasil Pilkada Tasikmalaya ini.

”Masyarakat tetap bersama tidak terkotak-kotak, semua bersama. Tidak ada perpecahan atas hasil Pilkada ini. Yang namanya kepala daerah menjadi pemimpin bersama baik bagi yang memilih ataupun yang tidak memilihnya,” tambahnya. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait