RADARTASIK.COM - Buat yang mau liburan ke Pantai Pangandaran intip dulu yuk tarif baru masuk destinasi wisata di Pangandaran.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 22 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2016.
Perbup Kabupaten Pangandaran Nomor 38 tahun 2022, Kebup Pangandaran Nomor 900/Kpts.132-Huk/2022, berikut tarif baru untuk masuk objek wisata di Pangandaran:
Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batu Karas:
BACA JUGA:Mantapnya, UMK 2023 Naik, Daftar UMK di Jatim, Jateng, Jabar, Kalteng, Cek di Sini
Orang 10K
Sepeda Motor 20K
Jeep/Sedan dan sejenisnya 60K
Mini bus kecil dan sejenisnya 95K
BACA JUGA:4 Fokus Rekrutmen ASN 2023, Apakah Anda Masuk di Dalamnya, Cek di Sini
Mini bus besar dan sejenisnya 135K
Bus kecil dan sejenisnya 205K
Bus Sedang dan sejenisnya 295K
Bus besar dan sejenisnya 515K
BACA JUGA:Buat yang Bertanya-tanya, Ada Bakso Hits Apa Saja di Tasikmalaya? Ini Jawabannya