JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan 3 paket kebijakan rekrutmen PPPK guru 2023.
Pertama, Mas Menteri menyebutkan jadwal usulan formasi PPPK guru 2023 dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat paling lambat Maret 2023.
Jika bulan Februari hingga Maret 2023 usulan formasi PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
”Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujar dia usai Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, akhir bulan lalu.
BACA JUGA: Catat, Ini Solusi Tenaga Honorer yang Dihapuskan 2023, Masih Bisa Kerja di Instansi Pemerintah
Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Seperti diketahui, memasuki akhir tahun 2022, pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023. Salah satunya untuk tenaga guru dan kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.
BACA JUGA: Ini, 7 Kategori Honorer Akan Dihapus 2023, Termasuk Satpam dan Sopir, Sisanya Cek di Sini
”Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu November 2022.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Anas berterima kasih kepada Menkes dan Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru.
”Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
BACA JUGA: Waduh, 7 Kategori Honorer Akan Dihapus 2023, Ini Ada Solusi untuk Mereka, Ayo Cek di Sini