Soal penyegelan kamar kosan, Budhi menjelaskan, untuk sementara jangan ada aktivitas di kamar tersebur sampai pemilik miras mengeluarkan surat pernyataan yang memuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.
Langkah penyegelan juga sebagai bentuk imbauan akan mengembalikan fungsi kamar kosan sebagai tempat tinggal, bukan gudang.
"Inilah salah satu wujud yang kita berikan kepada para pelanggar berupa sanksi reparatoir. Yaitu mengembalikan kepada fungsi semula. Jangan ada penyalahgunaan fungsi. Makanya disebut sanksi reparatoir," tegasnya.
Pemilik miras tidak ditipiring, namun minuman haram itu diamankan untuk dimusnahkan berdasarkan amanat Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA:Waspada, Dalam 5 Jam, Kota Tasikmalaya 3 Kali Diguncang Gempa, Ini yang Harus Disiapkan
"Kalau pemilik tersebut mengulangi perbuatannya, maka akan ditipiring. Semalam tak ada pemiliknya, hanya ada karyawannya. Kamar itu tak ada yang tinggal, dijadikan gudang saja," jelasnya.
Sementara Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, AKP H Iwan membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya mendampingi Satpol PP dan ormas Islam.
"Ya benar semalam kami mendampingi Satpol PP. Diharapkan pemilik kosan atau kontrakan lebih hati-hati serta mengawasi aktivitas penghuninya agar hal seperti ini tak terulang," tukasnya.