”(Upah) Minimum Provinsi Jawa Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023,” kata Setiawan Wangsaatmadja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 28 November 2022 dilansir dari jpnn.com.
Besaran kenaikan UMP Jabar 2023 dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.