Jumat Berkah, Resmi Harga BBM Turun, UMP Jawa Barat Naik 2023, Dipastikan Ada THR dan Gaji ke-13 ASN 2023

Jumat 25-11-2022,05:56 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Kabar baik bagi aparatur sipil negara atau ASN dan para pensiunan.

Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN tahun 2023 telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Dengan demikian dipastikan ada THR dan gaji ke-13 ASN 2023.

Berdasarkan informasi, dikabarkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023 pada April 2023.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Permen Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan pemerintah ini berkaitan dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar karena 

Selain THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023 pensiunan.

Berikut Data dan Fakta THR dan Gaji 13 Tahun 2023

Program dana THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Anggaran sebesar Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 ASN dan THR

Anggaran Rp156.4 triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.

Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Anggaran Rp156,4 triliun tersebut termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Tags :
Kategori :

Terkait