"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.
“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
Berikut ini daftar UMK 2022 di Pulau Jawa
UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebagai berikut:
Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
Kota Depok Rp4.377.231,93
Kota Bogor Rp4.330.249,57
Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
Kota Bandung Rp3.774.860,78
Kota Cimahi Rp3.272.668,50
Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28