Pemprov Jabar Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya

Sabtu 12-11-2022,16:30 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

1. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar

2. Pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 57 tahun

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 dari skala 4.00

4. Pengalaman kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan

BACA JUGA: Kemenhub Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani pimpinan tempat pelamar bekerja

6. Pelamar lulusan D4 tidak bisa mendaftar formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 ataupun sebaliknya.

7. Melampirkan sertifikasi keahlian kompetensi yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang.

Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya.

BACA JUGA: PT Karya Indah Pertama Buka Lowongan untuk Pendidikan Minimal SMP, Yuk Cek Posisi dan Kualifikasinya

Selain itu pelamar membuat link video yang berisi kegiatan sehari-hari, nantinya akan diunggah di laman pendaftaran.

Tata cara pendaftran dapat dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id

Sebelum mengisi data dan dokumen persyaratan, pelamar wajib membaca dan mempelajari informasi pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan nomor Kartu Keluarga) beserta data identitas diri.

BACA JUGA: Tanggal Penting Menuju Final Piala Dunia Qatar 2022

Selanjutnya, ikuti semua petunjuk yang terdapat dalam sistem pendaftaran SSCASN. 

Kategori :