Adapun, jabatan fungsional administrator kesehatan dan entomolog kesehatan tidak wajib melampirkan STR.
7. Pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Sedangkan untuk jabatan administrator kesehatan dan entomolog kesehatan, pelamar minimal memiliki pengalaman kerja 3 tahun.
8. Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani pimpinan instansi tempat pelamar bekerja.
BACA JUGA: PT Karya Indah Pertama Buka Lowongan untuk Pendidikan Minimal SMP, Yuk Cek Posisi dan Kualifikasinya
9. Pelamar yang memiliki kompetensi teknis akan diberikan penambahan nilai.
Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas dan memiliki pengalaman kerja 3 tahun akan diberikan nilai tambahan sebesar 25 persen.
Bagi pelamar yang mendaftar di fasilitas kesehatan tempat bekerja sebagai non-ASN akan diberikan nilai 15 persen.
Khusus bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat disabilitasnya, maka akan mendapat tambahan sebesar 10 persen.
BACA JUGA: Sistem Seleksi PPPK 2022 Kemenhub Ditentukan Nilai Akhir Tertinggi, Lakukan Hal Ini agar Berhasil
Selain itu, pelamar yang sedang atau telah melakukan pengabdian kesehatan masyarakat ditambahkan nilai 10 persen.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi pada seleksi PPPK 2022 tenaga kesehatan Pemprov Jabar.